On The Job Training Serapan Dana Desa Tahun 2025: Penguatan Peran Pendamping Desa dan TA Kabupaten

 






Dalam rangka meningkatkan efektivitas dan optimalisasi serapan Dana Desa Tahun Anggaran 2025, telah dilaksanakan kegiatan On The Job Training (OJT) yang melibatkan Pendamping Desa bersama Tenaga Ahli (TA) Kabupaten. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pendampingan teknis secara langsung kepada pemerintah kalurahan/desa dalam percepatan pelaksanaan kegiatan dan penyerapan anggaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

OJT dilaksanakan secara langsung di lapangan dengan metode pendampingan praktik, evaluasi administrasi, serta identifikasi kendala yang dihadapi desa dalam proses perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, hingga pelaporan Dana Desa. Pendekatan ini dilakukan agar permasalahan riil yang terjadi dapat segera ditangani dengan solusi konkret dan tepat sasaran.

Pendamping Desa bersama TA Kabupaten melakukan monitoring terhadap progres kegiatan fisik maupun nonfisik, termasuk pengecekan kesesuaian dokumen RKP Desa, APBDes, serta realisasi kegiatan di lapangan. Selain itu, dilakukan pula pendampingan dalam penginputan data pada aplikasi sistem keuangan desa guna memastikan tertib administrasi dan akurasi pelaporan.

Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam menjaga akuntabilitas dan transparansi pengelolaan Dana Desa, sekaligus mendorong percepatan serapan anggaran agar dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat. Melalui OJT, pemerintah desa mendapatkan penguatan kapasitas dalam manajemen keuangan, penyusunan laporan pertanggungjawaban, serta mitigasi potensi risiko keterlambatan pencairan tahap berikutnya.




TA Kabupaten dalam arahannya menegaskan bahwa percepatan serapan Dana Desa tidak hanya berorientasi pada angka realisasi, namun juga harus memperhatikan kualitas output dan dampak terhadap kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, sinergi antara pemerintah desa, pendamping desa, dan pemerintah kabupaten menjadi kunci keberhasilan pelaksanaan program.

Dengan adanya kegiatan On The Job Training ini, diharapkan serapan Dana Desa Tahun 2025 dapat berjalan lebih optimal, tepat waktu, tepat guna, serta tetap berpedoman pada prinsip transparansi, akuntabilitas, partisipatif, dan berkelanjutan. Pendamping Desa dan TA Kabupaten akan terus melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala guna memastikan seluruh tahapan pelaksanaan berjalan sesuai rencana dan regulasi yang berlaku.

Kegiatan ini sekaligus menjadi wujud komitmen bersama dalam mengawal Dana Desa agar benar-benar menjadi instrumen pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa yang efektif dan berdampak nyata.

Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pendampingan Lanjutan BUMDes Mahanani Dadapayu: Penguatan Laporan Keuangan dan SOP Unit Usaha

Penyaluran BLT Dana Desa Bulan Oktober di Kalurahan Semanu Kapanewon Semanu Berjalan Lancar

Rapat Koordinasi TPP Kabupaten Gunungkidul Cluster 1: Penguatan Pendampingan dan Evaluasi Program Dana Desa